Sambutan Ketua LPMI

Assalamu alaikum Wr. Wbr.

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada seluruh civitas akademika Universitas Al Ghifari.

Dalam rangka mewujudkan visi, ‘menjadi universitas yang unggul, bertaraf internasional, berlandaskan AlQuran dan As-Sunnah, kompetitif, dan berwawasan global tahun 2037”, maka Universitas Al Ghifari membentuk lembaga penjaminan mutu sebagai bagian dari sistem tata pamong yang kredibel, akuntabel, bertanggung jawab dan adil

Paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Dalam rangka mengantisipasi tuntutan tersebut, Universitas Al-Ghifari menegaskan perlunya penjaminan mutu dan membentuk Lembaga Penjaminan Mutu pada akhir tahun 2006.

Lembaga penjaminan mutu institusi Universitas Al Ghifari merupakan tim auditor internal untuk menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan dan penjaminan mutu yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Sehubungan dengan tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, maka untuk memperluas peran penjaminan mutu, Universitas Al-Ghifari membentuk satuan penjaminan mutu internal di tingkat Fakultas.

LPMI sebagai wadah penjaminan mutu Universitas Al-Ghifari, mewujudkan pemenuhan kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik dan manual akademik guna memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan arah dan sasaran dari visi, misi tujuan program studi.

Indikator manajemen pelaksanaan yang dikembangkan dari lembaga ini adalah PDCA (Plan – Do – Check - Action), untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses manajemen dan individu yang berkhidmat kepada penjaminan mutu Universitas Al Ghifari. Begitu pula dalam merumuskan standar penjaminan mutu, dengan cara menuliskan isi setiap standar ke dalam bentuk pernyataan lengkap dan utuh dengan menggunakan rumus ABCD (Audience, Behaviour, Competence dan Degree). Terakhir mengenai siklus kegiatan penjaminan mutu dilakukan dengan metode PPEPP (penetapan – pelaksanaan - evaluasi – pengendalian – peningkatan).

Semoga seluruh civitas akademika Universitas Al Ghifari, berkhidmat untuk mewujudkan sistem penjaminan mutu untuk memberikan jawaban kebutuhan pendidikan yang berkualitas kepada stakeholder.

Salam penjaminan mutu

Wassalamu alaikum wr wbr.

Agus Rohiman, SE., MM.
Ketua LPMI Universitas Al Ghifari

LPMI Universitas Al-Ghifari

Sistem Penjaminan Mutu Universitas Al-Ghifari

Universitas Al-Ghifari merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan dan sistematis. Upaya peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.

Penjaminan mutu perguruan tinggi merupakan proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, guna memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta memberikan kepuasan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders), baik internal maupun eksternal, seperti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, masyarakat, dunia usaha dan industri, asosiasi profesi, serta pemerintah.

Melalui kegiatan penjaminan mutu ini, diharapkan terwujud jaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup aspek masukan (input), proses, dan luaran (output) yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi Universitas Al-Ghifari. Selain itu, penjaminan mutu juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi kepada publik.

Landasan Hukum Penjaminan Mutu

Kewajiban Universitas Al-Ghifari dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 51 ayat (2), yang menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 91 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur bahwa setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 96 ayat (7), yang mengatur bahwa perguruan tinggi wajib melaksanakan penjaminan mutu internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala melalui akreditasi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri yang diakui oleh Menteri.

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara mandiri melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), sedangkan SPME dilakukan melalui akreditasi oleh lembaga yang berwenang.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mengatur pembaruan standar nasional pendidikan tinggi meliputi standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menekankan pendekatan berbasis luaran (outcome-based education), capaian pembelajaran lulusan (CPL), serta keterkaitan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi.

Peran Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Al-Ghifari merupakan bagian integral dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di lingkungan universitas, khususnya dalam mengelola dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), serta mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi institusi dan program studi secara berkelanjutan.

Visi

Menjadi lembaga penjaminan mutu yang professional, partisipatif dan berkelanjutan untuk mewujudkan visi Universitas Al-Ghifari



Misi

  • Membangun komitmen budaya mutu yang unggul dan terkemuka bagi seluruh Civitas Akademika Universitas Al-Ghifari

  • Merencanakan dan mengembangkan sistem penjaminan dan manajemen mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi

  • Merencanakan dan Mengembangkan sistem manajemen mutu yang memenuhi kebutuhan Stakeholder

Tujuan LPMI

  • Merencanakan sistem penjaminan mutu seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Al-ghifari;
  • Membuat perangkat kerja yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  • Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu;
  • Melaksanakan pelatihan sistem penjaminan mutu;
  • Melaksanakan sistem penjaminan mutu;
  • Memonitor dan mengevaluasi (meng-audit) pelaksanaan penjaminan mutu;
  • Melaporkan secara periodik pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada Rektor;
  • Membantu program studi mempersiapkan diri untuk akreditasi BAN-PT, dengan LPMI sebagai internal assessor di bawah koordinasi Wakil Rektor I;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi internal atas hibah dari pemerintah dan pihak lain, termasuk hal keuangan dengan bekerja sama dengan Wakil Rektor III

Langkah - Langkah

  • Merancang, mengembangkan, melaksanakan, dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua standar mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan secara internal untuk menuju akreditasi mutu secara eksternal.
  • Mendorong, mengkoordinasi, dan menstimulasi semua unit untuk memenuhi standar mutu yang lebih tinggi.
  • Memantau (memonitor) dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua standar mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan.

Tugas dan Fungsi

  • Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan
  • Melaksanakan pengembangan mutu akademik.
  • Melaksanakan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik.
  • Melaksanakan administrasi Lembaga

Budaya Kerja

A - Amanah, L - Loyal, G - Gigih, H - Harmoni, I - Inovatif, F - Fokus, A - Aspiratif, R - Ramah, I - Ikhlas

Roadmap 2024-2028

Struktur Organisasi LPMI

Agus Rohiman, SE., MM.
Ketua LPMI
Tri Sarianti, SE
Kepala Urusan LPMI
Hartono, S.S., M.Hum.
Ketua SPMI Fakultas Sastra
Didit Hadayanti, STP., M.E.P.
Ketua SPMI Fakultas TEKPER<
Dr. Dodi Siswanto, SE., MM.
Ketua SPMI Fakultas EKONOMI
apt. Sri Setiatjahtjati, M.M.Kes.
Ketua SPMI Fakultas MIPA
Dr. Yuyun Mulyati, SE., M.Si.
Ketua SPMI Fakultas ISIP
M. Soleh, S.Kom., MM.
Ketua SPMI Fakultas TI

Akses Informasi

Informasi LPMI dapat diakses dengan melakukan login terlebih dahulu